Friday, June 19, 2009

Manajemen Pendapatan dan Pengecualian Pajak Pendapatan di Malaysia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah praktek manajemen pendapatan terjadi di Malaysia untuk periode pengamatan tahun 1999. Penelitian ini didasarkan pada abnormal akrual dan menggunakan model Jones (1991) dengan membagi discretionary accrual dan nondiscretionary accrual yang menjadi sample dalam penelitian ini adalah 295 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Kuala Lumpur yang laporan keuangannya lengkap untuk tahun 1992-2000. Penelitian ini tidak memberikan bukti yang kuat bahwa praktek manajemen pendapatan dengan pola maksimalisasi laba telah dilakukan dalam tahun 1999 yang dimotivasi dengan adanya pengecualian pajak. Analisa ini juga dilakukan untuk tahun 2000 dengan alasan praktek manajemen pendapatan pada tahun tersebut memberikan efek pada pelaporan tahun berikutnya. Oleh karena itu dapat diidentifikasikan bahwa temuan pada tahun 2000 juga mendukung temuan tahun sebelumnya.

Kata kunci: abnormal accrual, discretionary accrual, non-discretionary accrual.

Manajemen pendapatan, dapat didefinisikan sebagai tindakan manajemen untuk melaporkan pendapatan perusahaan melalui laporan keuangan dengan cara memaksimumkan (income maximization) atau menyama-ratakan (income smoothing) untuk beberapa waktu tertentu atau meminimumkannya (income minimization) dari jumlah pendapatan yang sebenarnya diperoleh. Cara mana yang dipilih bergantung kepada motivasi yang melatarbelakangi mereka untuk melakukannya.

Schipper (1989) mendefinisikan manajemen pendapatan, sebagai campur tangan pihak manajemen dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan kepada pihak luar. Tujuan tertentu yang dimaksudkan ialah memperoleh beberapa keuntungan diri sendiri yang bertentangan dengan proses operasi yang jujur.

Berdasarkan kajian-kajian terdahulu, berlakunya manajemen pendapatan selalu didorong oleh terdapatnya motivasi tertentu oleh karenanya pengujian atau pemeriksaan terhadap berlakunya manajemen pendapatan dimulai dengan tinjauan ke atas apa yang menjadi motivasi berlakunya manajemen pendapat tersebut, sehingga dapat ditaksir bentuk atau pola manajemen pendapatan yang akan berlaku. Sehubungan dengan ini, diketahui terdapat banyak faktor yang menyebabkan pihak manajemen terdorong atau termotivasi untuk melakukan praktek manajemen pendapatan, di antaranya adalah:

1. Motivasi pasar modal (capital market motivation). Motivasi ini dimaksudkan oleh pihak manajemen untuk memperoleh harga pasaran saham yang lebih baik, atau setidaknya mempertahankan kestabilan harga pasar saham perusahaan yang ada di pasar modal. Kajian mengenai motivasi pasar modal ini telah dilakukan oleh banyak peneliti sebelumnya, di antaranya adalah DeAngelo (1990), dan Dechow, Sloan dan Richard (1995).

2. Motivasi kontrak (contracting motivations). Kajian mengenai motivasi-motivasi kontrak ini telah dilakukan oleh Watts dan Zimmerman (1986), motivasi ini dapat dibedakan lagi ke atas dua bagian, yaitu:

• Motivasi kontrak pinjaman (lending contracts motivation), yaitu usaha manajemen untuk melindungi diri agar terlihat tidak menyalahi kontrak perjanjian pinjaman yang sudah disetujui sebelumnya. Kajian mengenai motivasi ini telah dilakukan oleh Healy and Palepu (1990); DeAngelo dan Skinner (1994); DeFond and Jiambalvo (1994).

• Motivasi kontrak kompensasi manajemen (management compensations contracts motivation). Motivasi kontrak konpensasi ini dilakukan oleh pihak manajemen dengan tujuan agar mereka boleh menerima imbalan yang lebih besar dalam bentuk gaji dan bonus. Kajian mengenai motivasi kontrak kompensasi ini telah banyak dilakukan sebelumnya, seperti DeAngelo (1986).

3. Motivasi pajak (taxation motivation). Manajemen pendapatan dengan motivasi pajak ini dilakukan oleh para manajemen perusahaan dengan tujuan untuk memaksimumkan nilai perusahaan dengan cara meminimumkan beban pajak pendapatan. Motivasi ini biasanya terjadi dalam keadaan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah mengenai perpajakan, seperti perubahan tarif pajak, keringanan pajak, dan pengecualian pajak pendapatan. Penelitian mengenai manajemen pendapatan yang didorong oleh motif pajak ini juga telah dilakukan oleh beberapa peneliti sebelumnya, yaitu: Porcano (1997), Scott (1997), Guenther (1994), dan Lindahl (1989).

Selengkapnya download artikel jurnal manajemen pendapatan via ziddu


No comments:

Post a Comment