Thursday, April 23, 2009

Aspek Perpajakan dalam Praktek Transfer Pricing

Abstrak

Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa. Hubungan istimewa merupakan hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan satu pihak dengan pihak lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa. Untuk mengatur transfer pricing ini, undang-undang memberikan kewenangan kepada pihak fiskus untuk menentukan kembali jumlah harga transfer antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Kata kunci: transfer pricing, hubungan istimewa, perusahaan multinasional, perpajakan.

Dunia kini merupakan pasar tunggal. Bahan baku, tenaga kerja dan ketrampilan teknis berdatangan dari segenap penjuru dunia. Demikian pula pasar-pasar untuk produk dan jasa kini juga bersifat transnasional. Hal ini disebabkan karena lingkungan bisnis yang berubah secara cepat, baik secara domestik maupun global. Perubahan ini menuntut gerak cepat dari para pelaku bisnis untuk segera melakukan suatu proses adaptasi atau penyesuaian mengikuti gerak langkah perubahan lingkungan bisnis yang berubah tersebut. Dulunya sektor industri lebih bersifat padat karya atau lebih banyak memperkerjakan tenaga-tenaga manusia untuk melakukan proses pabrikasi. Tetapi seturut dengan perubahan lingkungan, proses pabrikasi mulai dilakukan dengan menggunakan robot-robot yang ektensif dan perlengkapan yang dikendalikan oleh komputer. Sistem tradisional yang digunakan untuk membebankan biaya ternyata juga dianggap gagal membebankan secara akurat biaya-biaya sumber daya pendukung yang kemudian tergantikan dengan sistem yang lebih modern, misalnya Activity Base Costing atau suatu sistem biaya modern, dimana biaya yang timbul didasarkan pada setiap aktivitas yang terjadi.

Fenomena globalisasi ini juga secara tidak langsung mendorong merebaknya konglomerasi dan divisionalisasi/departementasi perusahaan. Dalam lingkungan perusahaan multinasional dan konglomerasi serta divisionalisasi terjadi berbagai transaksi antar anggota (divisi) yang meliputi penjualan barang dan jasa, lisensi hak dan harta tak berwujud lainnya, penyediaan pinjaman dan lain sebagainya. Transaksi-transaksi yang terjadi dalam lingkungan perusahaan seperti ini nantinya akan menyulitkan dalam penentuan harga yang harus ditransfer. Penentuan harga atas berbagai transaksi antar anggota atau divisi tersebut lazim disebut dengan transfer pricing.

Praktek transfer pricing ini dulunya hanya dilakukan oleh perusahaan sematamata hanya untuk menilai kinerja antar anggota atau divisi perusahaan, tetapi seiring dengan perkembangan zaman praktek transfer pricing sering juga dipakai untuk manajemen pajak yaitu sebuah usaha untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.

Selanjutnya download artikel jurnal akuntansi perpajakan via ziddu


No comments:

Post a Comment