Abstrak
Bukan merupakan rahasia umum lagi, jika ada usaha-usaha yang dilakukan oleh wajib pajak, baik itu pribadi maupun wajib pajak badan untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Bagi mereka pajak dianggap sebagai biaya, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha atau strategi-strategi tertentu untuk menguranginya. Usaha-usaha atau strategi-strategi yang dilakukan merupakan bagian dari tax planning. Tujuan yang diharapkan dengan adanya tax planning ini adalah meminimalkan pajak terutang untuk mencapai laba sebelum pajak yang optimal.
Biasanya startegi-strategi yang dilakukan dalam tax planning ini lebih pada memanfaatkan celah-celah atau lubang-lubang yang terdapat dalam undang-undang perpajakan. Oleh karena itu tax planning ini pada dasarnya tidak bertentangan dengan undang-undang.
Kata kunci : taxes, tax planning, tax evasion, tax avoidance, biaya fiskal
Death and taxes, adalah dua hal yang sebisa mungkin dihindari oleh banyak orang di dunia. Kalau yang pertama rasanya sulit, bahkan tidak mungkin, karena berkaitan erat dengan kehendak dari pemilik otoritas terbesar yaitu Tuhan. Alternatif yang kedua mungkin yang bisa dilakukan yaitu membayar pajak seminimal mungkin atau penghindaran diri dari pengeluaran uang untuk keperluan pembayaran pajak.
Sebenarnya bukan penghindaran diri atau pengelakan, karena pengelakan dari pembayaran pajak adalah cermin dari keengganan untuk ikut melaksanakan kegotongroyongan nasional, melainkan lebih ke arah mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Pernyataan bahwa wajib pajak memiliki kecenderungan untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya adalah merupakan pernyataan umum yang tidak perlu lagi dibuktikan.
Hampir semua orang baik di negara yang sudah maju maupun yang belum berkembang, baik secara pribadi maupun kelompok (badan) berusaha untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayar. Jangankan wajib pajak, pihak fiskus pajakpun mengetahui dan menyadari ada suatu kecenderungan dari wajib pajak pribadi, terutama badan untuk meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan melakukan tax planning atau perencanaan pajak, baik secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion).
Pertanyaan yang akhirnya timbul adalah mengapa pajak itu dianggap sebagai suatu beban yang berat, kalau tidak boleh dibilang menakutkan, sehingga perlu adanya suatu usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatur jumlah pajak yang harus dibayarkan? padahal untuk melakukan tax planning itupun perlu biaya besar?
Secara umum tax planning didefinisikan sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal, sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tax planning sebenarnya bagian dari manajemen pajak. Tujuan dari manajemen pajak umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang cukup. Manajemen pajak disini didefinisikan sebagai memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan seredah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.
· Pergeseran pajak (shifting), ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
· Kapitalisasi, ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah pajak yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
· Transformasi, ialah cara pengelakan pajak yang dilakukan oleh pabrikan dengan cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
· Tax Evasion, ialah penghindaran pajak dengan melanggar ketentuan peraturan perpajakan.
· Tax Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan yang ada.
No comments:
Post a Comment