Abstrak
Penggabungan usaha (business combination) terjadi jika dua atau lebih usaha yang terpisah bersama-sama menjadi satu entitas ekonomis. Ada beberapa sebab yang dijadikan sebagai alasan oleh perusahaan dalam melakukan penggabungan usaha yaitu manfaat biaya, risiko lebih rendah, penundaan operasi lebih sedikit, mencegah pengambilalihan, akusisi harta tidak berwujud dan alasan-alasan lainnya.
Pada metode penyatuan kepentingan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan-perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas akuntansi yang baru, selanjutnya pada metode penyatuan kepentingan aktiva dan kewajiban dari perusahaan-perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya. Apabila penggabungan yang dilakukan dengan menggunakan metode purchase, maka selisih antara nilai wajar (market value) dan nilai buku (book value) aktiva adalah penghasilan yang merupakan objek pajak.
Sedangkan apabila penggabungan badan usaha menggunakan metode pooling of interest tidak akan menimbulkan objek pajak penghasilan, karena harta perusahaan dinilai berdasarkan nilai buku (book value). Perusahaan yang memilih melakukan penggabungan dengan menggunakan metode ini diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kata kunci: restrukturisasi, metode by purchase, metode pooling of interest, taxable income
Penggabungan usaha (business combination) atau yang biasa dikenal dengan konsolidasi atau merger merupakan salah satu bentuk tindakan restrukturisasi yang paling sering dipakai, dibanding tindakan-tindakan yang lainnya. Floyd A. Beams dan Amir Abadi Jusuf (1998:2-3) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan di Indonesia mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang muncul sehingga beberapa perusahaan mengambil tindakan untuk melakukan penggabungan usaha yaitu :
a. Manfaat biaya (Cost Advantange). Acapkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas yang dibutuhkan melalui penggabungan dibandingkan melalui pengembangan, terutama pada keadaan inflasi
b. Risiko Lebih Rendah (Lower Risk). Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih besar risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya. Penggabungan usaha kurang berisiko terutama ketika tujuannya adalah diversifikasi
c. Penundaan Operasi Lebih Sedikit (Fewer Operating Delays). Fasilitasfasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi. Sedangkan apabila membangun fasilitas perusahaan yang baru akan menimbulkan masalah yang baru juga misalnya perlunya izin pemerintah.
d. Mencegah Pengambilalihan (Avoidance of Takeovers). Beberapa perusahaan bergabung untuk mencegah pengambilalihan diantara mereka.
e. Akuisisi Harta Tidak Berwujud (Acquisition of Intangible Assets). Penggabungan usaha melibatkan penggabungan sumber daya tidak berwujud maupun berwujud. Akusisi atas hak paten, hak atas mineral, database pelanggan, atau keahlian manajemen mungkin menjadi faktor utama yang memotivasi suatu penggabungan usaha
f. Alasan-alasan lain. Selain untuk perluasan, perusahaan-perusahaan mungkin memilih penggabungan usaha untuk memperoleh manfaat dari segi pajak.
Meskipun pada dasarnya strategi penggabungan usaha yang dilakukan oleh beberapa perusahaan memberikan banyak manfaat, tetapi ada juga risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan yang melakukan penggabungan tersebut yaitu risiko sumber daya manusia, dalam hal ini dampak dari penggabungan usaha tersebut, biasanya menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan (Floyd A. Beams, 1998:2)
No comments:
Post a Comment