Tuesday, October 6, 2009

Tinjauan Aspek Pajak Penghasilan atas Transaksi Instrumen Keuangan Derivatif Swap

Abstrak

Penggunaan mata uang asing memang cukup rentan terhadap risiko fluktuasi nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga. Untuk melindungi aktiva atau pasiva yang rentan terhadap perubahan nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga, Wajib Pajak dapat menggunakan instrumen keuangan derivatif Swap. Melalui instrumen keuangan derivatif Swap, risiko kerugian akibat perubahan-perubahan tersebut dapat dihindari atau diperkecil. Bahkan dengan lindung nilai (hedging), Wajib Pajak dapat menciptakan keuntungan melalui pergeseran risiko. Oleh karena itu, perlindungan nilai melalui penggunaan istrumen derivatif, khususnya Swap, merupakan fenomena menarik untuk menentukan pengenaan pajaknya.

Wajib Pajak dapat menggunakan Swap jenis interest rate swap atau currency swap. Interest rate swap merupakan transaksi pertukaran sifat bunga, dengan satu pihak setuju untuk membayar kepada pihak lain dengan jumlah pembayaran yang telah disetujui bersama. Sedangkan currency swap merupakan transaksi pertukaran mata uang dengan denominasi yang berbeda.

Karakterisasi penghasilan merupakan permasalahan yang timbul dalam transaksi Swap. Terdapat kecenderungan bahwa fiskus mengklasifikasikan penghasilan dari transaksi Swap sebagai penghasilan bunga, padahal transaksi Swap bukan transaksi pinjam meminjam.

Kata kunci: swap, interest rate swap dan currency swap.

Krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang bermula dari terdepresiasinya nilai tukar rupiah (IDR) terhadap nilai dollar (USD) menyebabkan perusahaan-perusahaan seakan langsung dihadapkan pada risiko kebangkrutan. Hal itu disebabkan oleh ekspansi perusahaan yang dibiayai melalui pinjaman dengan sumber berbeda dan bukan dengan penerbitan saham baru. Akibatnya terjadi over leverage, yang mengancam solvabilitas dan profitabilitas perusahaan. Memburuknya kondisi ekonomi, yang ditandai dengan meningkatnya suku bunga dan menurunnya nilai tukar IDR, mengakibatkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pinjamannya atau mengalami gagal bayar (default payment). Selain itu, banyak juga perusahaan besar yang menggunakan pembiayaan jangka panjang (long-term financing) dengan denominasi dalam bentuk mata uang asing. Penggunaan mata uang asing rentan dengan risiko yang diakibatkan oleh fluktuasi nilai tukar mata uang dan fluktuasi tingkat suku bunga (fluctuation exchange rate).

Bercermin dari krisis ekonomi dan finansial ini, banyak perusahaan mengambil langkah untuk mengurangi risiko dengan cara memberikan perlindungan nilai (hedging) melalui penggunaan instrumen keuangan derivatif dalam bentuk Forward, Option, Futures dan Swap. Tujuan penggunaan instrumen keuangan derivatif adalah sebagai alat untuk mengendalikan risiko perusahaan yang disebabkan oleh adanya perubahan harga, tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang. Dengan instrument keuangan derivatif, risiko kerugian akibat perubahan-perubahan tersebut dapat dihindari atau diperkecil. Bahkan dengan lindung nilai, Wajib Pajak dapat menciptakan keuntungan melalui pergeseran risiko kerugian yang timbul karena fluktuasi nilai tukar mata uang dan suku bunga. Oleh karena itu, perlindungan nilai melalui penggunaan istrumen derivatif, khususnya Swap, merupakan fenomena menarik untuk menentukan karakter pengenaan pajaknya (tax character).

Selengkapnya download artikel jurnal akuntansi pajak via ziddu


No comments:

Post a Comment