Abstrak
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang menurut peraturan perundang-undangan, tanpa mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pemungutan pajak harus sesuai dengan prinsip keadilan. Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip keadilan horizontal dan keadilan vertikal. Ada kebijaksanaan-kebijaksanaan penting yang terkait dengan sistem perpajakan Indonesia. Kebijaksanaan tersebut adalah : jenis pajak yang akan dipungut, siapa yang menjadi subyek pajak, apa saja yang menjadi obyek pajak, tarif Pajak Penghasilan dan prosedur pajak.
Kata kunci: pajak, prinsip kemampuan untuk membayar, benefit principle, keadilan horizontal, keadilan vertikal, obyek pajak, subyek pajak, tarif Pajak Penghasilan.
Ada keengganan yang timbul ketika pajak menjadi sebuah topik pembicaraan, karena berbicara mengenai pajak berarti berbicara mengenai pengeluaran yang manfaatnya tidak dapat dirasakan secara langsung. Jika kita hanya melihat pajak dalam definisi di atas, berarti kita melihat pajak dalam suatu definisi lengkap yaitu : pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Melihat definisi pajak secara lengkap ini, bisa membuat pembayar pajak berpikir kembali untuk mengeluarkan uangnya, khususnya jika tidak ada kata-kata …….”terutang menurut undang-undang.” Mengapa demikian, jika kita berpikir lebih lanjut, definisi pajak di atas jelas berseberangan dengan satu prinsip ekonomi ekonomi, yaitu bagaimana pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya. Ada kontradiksi, satu sisi uang dikeluarkan untuk membayar pajak yang kontra prestasinya atau manfaatnya tidak jelas yang bisa kita lihat dari penggunaan fasilitas-fasilitas umum, dimana di Indonesia fasilitas umum hampir tidak ada yang gratis. Buang air kecil dikenai tarif Rp 500,- lebih besar pembuangan, lebih besar juga tarifnya, padahal jika ditelusuri sejarahnya, pengadaan fasilitas umum itu menggunakan dana hasil pembayaran pajak. Sisi yang lain adalah sudut pandang prinsip ekonomi, jika perlu sama sekali tidak ada pengorbanan tetapi justru mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya. Ada suatu perbandingan yang porposional antara apa yang dikorbankan dengan manfaat yang diterima, meskipun ada upaya untuk memaksimalkan manfaat yang diterima. Terdengar cukup ekstrim, tetapi pandangan seperti ini tidak bisa dipungkiri memang ada dalam pemikiran para wajib pajak. Hal ini biasa dibuktikan dengan adanya upaya dari Wajib Pajak untuk melakukan usaha menghindarkan diri dari pembayaran pajak, baik secara legal maupun secara illegal. Tindakan seperti ini dikenal dengan istilah tax avoidance untuk legal action dan tax evasion untuk illegal action.
Terlepas dari semuanya, tulisan ini lebih lanjut akan memberikan informasi secara umum tentang kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berkaitan dengan pajak khususnya Pajak Penghasilan. Harapan yang diinginkan adalah terbukanya suatu pandangan positif bahwa pajak bukan hanya suatu pengorbanan yang tidak bermanfaat melainkan sebaliknya.
Selengkapnya download artikel jurnal akuntansi pajak via ziddu
No comments:
Post a Comment