Wednesday, April 15, 2009

Profesi Akuntan Merespon Dampak Memburuknya Kondisi Ekonomi

Abstrak

Dampak memburuknya kondisi ekonomi telah menimbulkan berbagai resiko audit. Praktek audit menjadi semakin kompleks. Isu going concern, makin maraknya tuntutan terhadap profesi akuntan, perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak terhadap profesi akuntan telah menciptakan lingkungan resiko tersendiri. Profesi akuntan merespon perubahan ini dengan melakukan pengelolaan resiko yang memadai. Terdapat dua pendekatan yang digunakan untuk memindahkan resiko yaitu pendekatan komprehensif dan penyusunan kebijakan dan prosedur yang memadai. Disamping itu Ikatan Akuntan Indonesia sebagai badan penyusun standar telah menerbitkan beberapa PSAK dan SPAP baru untuk memenuhi kebutuhan akan pedoman untuk melaksanakan pengauditan dalam lingkungan resiko.

Kata kunci: profesi akuntan, krisis ekonomi, lingkungan resiko, manajemen resiko

Krisis ekonomi yang melanda wilayah Asia membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup entitas usaha. Perubahan ini membawa resiko bagi profesi akuntan. Jika tidak hati-hati menjalankan profesinya, profesi akuntan, dalam hal ini auditor akan terancam kelangsungan profesinya. Tingkat ketidakpastian yang tinggi dimasa depan sebagai dampak memburuknya kondisi ekonomi makin menambah berat tanggung jawab auditor. Jenis penugasan yang makin beragam yang pada kondisi ekonomi normal tidak ditemui, membawa resiko tersendiri bagi auditor.

Selain itu kondisi negara-negara di wilayah Asia yang sebelumnya tidak terlalu mempedulikan hukum telah bergeser pada situasi yang makin sadar hukum. Tuntutan terhadap auditor mulai marak. Untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi auditor perlu melindungi diri dari resiko tuntutan yang tidak pada tempatnya.

Berbagai upaya dilakukan oleh profesi auditor dalam merespon dampak dari memburuknya kondisi ekonomi. Kebutuhan untuk melakukan pengelolaan resiko agar terhindar dari ancaman tuntutan (litigation) dirasakan makin mendesak. Untuk itu profesi auditor telah melakukan berbagai pembenahan regulasi yang memungkinkan profesi ini untuk menjalankan profesinya dengan baik.

Auditor dapat mengendalikan atau memindahkan resiko melalui pendekatan komprehensif dan penyusunan kebijakan dan prosedur yang memadai. Resiko audit diawali sejak proses menerima penugasan dari klien, pelaksanaan penugasan sampai dengan penyelesain penugasan. Auditor harus memiliki prosedur yang sesuai dan merancang kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Respon lain yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) baru. Auditor juga memperhatikan regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Bapepam yang mempengaruhi perlakukan akuntansi. Kewaspadaan yang tinggi dan kehati-hatian dalam menjalankan profesi sangat diperlukan agar profesi auditor tidak terjebak pada ancaman tuntutan yang tidak diinginkan.

Selengkapnya download artikel jurnal akuntan via ziddu


No comments:

Post a Comment